JellyPages.com

Rabu, 03 Maret 2010

SKANDAL CENTURY

| |

KELAHIRAN BANK CENTURY (BC) SUDAH BERMASALAH

Bank Century (BC) adalah hasil merger dari Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac. Merger didahului dengan akuisisi Danpac dan Pikko serta kepemilikan saham CIC oleh Chinkara perusahaan berdomisili di Bahama dengan pemegang saham mayoritas dan pengendali: Rafat Ali Rizvi (RAR).

AKUISISI DILAKUKAN DENGAN BANYAK PELANGGARAN

Pada tanggal 21 November 2001 BI memberikan persetujuan prinsip untuk melakukan akuisisi, walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa:
• tidak melakukan publikasi akuisisi oleh Chinkara
• tidak adanya laporan keuangan Chinkara 3 tahun terakhir
• tidak ada rekomendasi oleh pihak berwewenang di negara asal Chinkara

Pada tanggal 5 Juli 2002 BI memberikan izin akuisisi walaupun terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:

(1) Pada CIC terdapat Surat-Surat Berharga 9SSB) fiktif senilai USD 25 juta yang melibatkan Chinkara.

(2) SSB berisiko tinggi, tetapi Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PAPAP) tidak dilakukan; seandainya dilakukan sebagaimana mestinya, CAR menjadi negatif.

(3) Karena pembayaran kewajiban General Sales Management 102 (GSM 102) dan terjadinya penarikan dana pihak ketiga (DPK) dalam jumlah besar, BC kesulitan likuiditas dan melanggar Posisi Devisa Neto (PDN).

(4) Dalam Bank Pikko terdapat kredit kepada Texmaco yang macet, yang selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.

MERGER JUGA DILAKUKAN DENGAN BANYAK PELANGGARAN

Pada tanggal 6 Desember 2004 BI memberikan izin merger 3 bank menjadi Bank Century dengan melakukan berbagai pelanggaran.

Walaupun merger tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, izin merger diberikan pada tanggal 6 Desember 2004.

Dasarnya adalah rekomendasi/catatan yang diberikan oleh Direktur Pengawasan BI, S. Anton Tarihoran kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution tertanggal 22 Juli 2004.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran dalam memberikan izin merger adalah sebagai berikut:

(1) Surat Surat Berharga (SSB) Bank CIC yang macet dianggap lancar, yang menjadikan Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya seolah-olah memenuhi persyaratan merger.

(2) Fit & Proper Test atas RAR yang tidak lulus ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.

(3) Tidak pernah ada Rapat Dewan Gubernur BI sebelum memberi izin merger.

(4) Terjadi manipulasi oleh Direktur BI bidang Pengawasan Bank BI S. Anton Tarihoran yang mengatakan bahwa Gubernur BI Burhanudin Abdullah telah setuju, yang kemudian sudah dibantah oleh Burhannudin Abdullah.

PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG SEGERA SAJA DILAKUKAN SETELAH BERDIRINYA ATAS PENGETAHUAN DAN PEMBIARAN OLEH BI


Dengan CAR negatif 132,5 % BC tidak ditempatkan dalam pengawasan khusus. (hanya dalam pengawasan intensif)

Per 31 Oktober 2005 CAR BC negatif 132,5%. Menurut peraturan yang berlaku BC harus ditempatkan dalam pengawasan khusus, di mana BI mempunyai kekuatan memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan BC dalam jangka waktu yang jelas.

Namun Deputi Gubernur Siti Fajriah hanya menempatkan BC dalam pengawasan intensif atas usulan Direktur Rusli Simanjuntak.

CAR yang terpuruk sampai menjadi negatif 132,5 % disebabkan oleh:

Surat Surat Berharga (SSB) senilai USD 203 juta berkualitas rendah, di antaranya:

• SSB senilai USD 116 juta masih dikuasai oleh pemegang saham.
• BI menyetujui bahwa BC tidak melakukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP), sedangkan menurut peraturan harus melakukan PPAP sebesar 100%.
• BI menyetujui atas alasan karena pemegang saham telah berkomitmen menjual SSB dan membuat skema melalui Asset Management Agreement (AMA) dan Asset Sales and Purchase Agreement (ASPA), yang tidak pernah dilaksanakan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP).
• Jadi BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan terhadap SSB yang berkualitas rendah (bahkan bodong) ini, yang berarti BC dan BI tidak mengakui adanya kerugian atas SSB. Kalau aset ini disisihkan atau diakui sebagai kerugian sebagaimana mestinya, maka CAR menjadi negatif 132,5.

BI tidak mengambil tindakan apa-apa tentang pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BC dan pelanggaran terhadap ketentuan Posisi Devisa Neto.

Antara tahun 2005 s/d. 2007 BI menemukan:

• Pelanggaran BMPK karena pembelian SSB valas yang berkualitas rendah.

• Penempatan antar bank yang menurut Bankers Alamanak 2003 tidak termasuk dalam Top 200.

• Pemberian L/C yang hanya dijamin dengan Bankers Acceptance.

• Sejak 2004 melanggar ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN) yang menurut peraturan yang berlaku dendanya Rp. 22 milyar, tetapi diturunkan menjadi Rp. 11 milyar.

• Pemberian kredit dan fasilitas LC yang melanggar ketentuan.

• Pengeluaran biaya-biaya fiktif, yang baru diungkapkan oleh Tim Pengawas BI setelah BC di tangan LPS (2008 s/d. 2009).

BI memberikan FPJP kepada BC dengan cara melanggar ketententuan-ketentuan yang berlaku. Persyaratan CAR minimal 8% untuk dapat memperoleh FPJP diubah menjadi minimal hanya positif (atau di atas 0%), karena CAR BC hanya 2,35%.

Karena kesulitan likuiditas BC mengajukan repo aset kredit pada tgl. 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 1 trilyun, yang oleh BI diproses sebagai permohonan FPJP.

CAR per 30 September 2008 sebesar 2,35%, sedangkan PBI no.10/26/PBI/2008 mensyaratkan CAR 8% untuk memperoleh FPJP.

Pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan tersebut dari CAR minimal 8% menjadi CAR minimal positif melalui penerbitan PBI No.10/30/PBI/2008.

Setelah perubahan ketentuan tersebut, dengan CAR 2,35% BI memberikan FPJP kepada BC sebagai berikut :

14 November 2008 : Rp. 356,81 milyar
17 November 2008 : Rp. 145,26 milyar
18 November 2008 : Rp. 187,32 milyar
(yang diminta Rp. 319,26 milyar)
Jumlah Rp. 689,38 milyar.

Pada tgl. 30 September 2008 CAR keseluruhan Bank Umum berkisar antara 10,39% s/d. 476,34%, sehingga BC adalah satu-satunya bank di Indonesia yang CAR-nya di bawah 8%.

BPK: “Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merakayasa agar BC dapat memperoleh FPJP.”

Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa CAR per 31 Oktober 2008 (sebelum FPJP) negatif 3,53%

BPK: “Ini melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.”

BPK: “Selain itu, sebagian jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp. 467,99 milyar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP.”

BPK: “Hal ini melanggar ketentuan PBI no. 10/26/PBI/2008 juncto PBI no. 10/30/PBI/2008 yang mengatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.

RAPAT-RAPAT KSSK DAN RAPAT/PERTEMUAN-PERTEMUAN PENTING SEBELUMNYA MENJELANG RAPAT DENGAN BI TANGGAL 20 NOVEMBER 2008 YANG MEMUTUSKAN CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL DAN SISTEMIK SERTA SURAT GUBURNUR BI KEPADA KSSK

Pada tanggal-tanggal 14, 17, 18 dan 19 November 2008 KSSK telah melakukan rapat konsultasi beberapa kali yang dihadiri oleh unsur-unsur BI, Depkeu, dan LPS.

INDIKASI KETERLIBATAN PRESIDEN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAIL OUT

Pada tanggal 13 November 2008 ada rapat yang notulennya berjudul “Pertemuan KSSK Tanggal 13 November 2008”.

Pada halaman 7 tercantum dua paragraf sebagai berikut:

“Sdri. Sri Mulyani menginformasikan telah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden RI, namun pada hari ini Presiden RI akan melakukan perjalanan dinas ke San Fransisco, USA yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan, Presiden RI belum dapat mengambil keputusan.”

“Oleh karena itu Sdri. Sri Mulyani mengharapkan kepada Bank Indonesia agar pada tanggal 14 November dapat menangani situasi dan kondisi termasuk deposan-deposan, bank-bank, rumor maupun hal-hal lain yang mungkin terjadi. Apabila keesokan hari tanggal 14 November situasi dapat terkendali, maka masih ada waktu pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2009 (KKG: mungkin salah ketik, mestinya 2008) dan hari Minggu tanggal 16 November 2009 (mestinya 2008?) dimana Presiden RI sudah kembali ke tanah air, sehingga dapat membahas masalah ini lebih baik lagi.”

Dari dua buah kutipan notulen pertemuan (atau rapat) tersebut, kuat indikasinya bahwa Presiden RI dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Mengapa dikatakan bahwa Presuiden tidak tahu menahu sampai bail out sudah dilakukan?

PERAN MARSILAM SIMANJUNTAK YANG SANGAT PENTING SEBAGAI APA ?

Di halaman 8 dari notulen yang sama tercantum “Lebih lanjut Sdr. Boediono menginformasikan bahwa dirinya bersama dengan Sdr. Sofyan dan Sdr. Marsilam akan membahas kembali hal-hal yang perlu dilakukan untuk menangani permasalahan Bank Century.”

Jelas dari sini tentang perannya yang penting di samping kehadirannya dalam rapat KSSK tanggal 21 November 2008. Mengapa peran itu dipersepsikan hanya sebagai NARA SUMBER dan tidak ada hubungannya dengan Presiden, walaupun kedudukannya Ketua UP3R (?).

PENENTUAN DAMPAK SISTEMIK OLEH RDG PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2008 YANG HANYA MENGUNAKAN FAKTOR PSIKOLOGIS YANG TIDAK BISA DIKUANTIFIKASI DAN TIDAK ADA DALAM MOU.

Dalam rapat pada tanggal 20 November 2008 tersebut, RDG membahas analisis tentang penentuan Bank Gagal yang berdampak Sistemik atas dasar 5 aspek:

1. dampak kepada institusi keuangan
2. dampak kepada pasar keuangan
3. dampak kepada sistem pembayaran
4. dampak kepada sektor riil
5. dampak kepada psikologi pasar

Aspek nomor 1 s/d 4 berdasar atas Memorandum of Understanding on Cooperation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the Europoean Union: on Cross Border Financial Stability tgl.1 Juni 2008. (selanjutnya disebut MoU) yang indikator-indikator kuantitatifnya sebagai berikut:
• Fungsi BC dalam industri perbankan tidak penting karenahttp://www.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/14.gifana Pihak Ketiga Bank/Dana Pihak Ketiga Industri: 0,68% Kredit Bank/Kredit Industri: 0,42 %
• Hubungan dengan nasabah:
Kredit modal kerja 76,58 %
Industri pengolahan 21,79 %
Restoran dan hotel 22,93 %
Jasa-jasa dunia usaha 28,47 %
• Pangsa kreditnya terhadap industri 0,42 %
• 84,82 % dana BC dari Deposito.
• Transaksi Antar Bank Aktiva/Total Aset Bank Lain
dalam industri perbankan : 24,28 %.
Transaksi Antar Bank Pasiva/Total Kewajiban : 19,34 %
• Fungsi BC dapat dengan mudah ditangani oleh bank-bank lainnya.

Dengan angka-angka tersebut, BI sendiri menyimpulkan bahwa dampaknya pada aspek industri keuangan dan sektor riil “low to medium”.

Karena semua kriteria kuantitatif yang tertuang dalam MoU (yang dijadikan landasan oleh BI) mengindikasikan tidak ada dampak sistemik, DG BI menciptakan kriteria baru, yaitu faktor psikologis yang tidak dapat dikuantifikasi.

Maka dalam rapat pada tanggal 20 November 2008, RDG BI memutuskan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dengan rumusan: “ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikologi pasar/masyarakat yang selanjutnya bisa memicu ketidakpastian/gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.”

Keputusan RDG tentang dampak sistemik dari kegagalan BC dituangkan dalam surat Gubernur BI kepada Ketua KSSK tertanggal 20 November 2008 bernomor 10/232/GBI/Rahasia.


Pada hari berikutnya, yaitu tanggal 21 November 2008 (hari Jum’at) KSSK menyelenggarakan rapat untuk membahas surat Gubernur BI tersebut.

RAPAT KSSK TGL. 21 NOVEMBER 2008 YANG MENENTUKAN CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL YANG BERDAMPAK SISTEMIK.

Setelah menerima surat dari Gubernur BI tertanggal 20 November 2008 tersebut, diselenggarakan Rapat konsultasi KSSK lagi pada tgl. 21 November (hari Jum’at) dari jam 00.15 s/d. jam 05.00, yang didahului dengan presentasi oleh BI yang menguraikan mengapa BC adalah Bank gagal yang berdampak sistemik beserta analisisnya.

Rapat diselenggarakan di ruang rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I lantai 3, Jalan Wahidin Raya No. 1 Jakarta, dihadiri oleh: Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, dengan para pesertanya: Gubernur BI selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan, Deputi Gubernur BI bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan, Deputi BI bidang Pengelolaam Moneter, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kepala Eksekutif LPS, UPK3R, Dirut Bank Mandiri, Komisaris Utama Bank Mandiri.

Peserta rapat dari unsur-unsur non BI tidak sepakat bahwa karakternya BC yang gagal adalah Sistemik

Dari notulennya diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS, Depkeu, Bank Mandiri) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa BC berdampak sistemik. Saya akan sebanyak mungkin mengutip apa adanya dari notulen, yang saya tulis dengan tanda kutip. Rincian garis besarnya sebagai berikut.

Menteri Keuangan/Ketua KSSK Dalam Tekanan

Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK merasa perlu “diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.”

(KKG: dari sini dapat dibaca bahwa Menkeu selaku Ketua KSSK merasa bahwa faktor psikologis justru membuat bank-bank lain yang kira-kira sama kecilnya dan sama-sama rusaknya (peer banks) akan meniru BC. Jadi Ketua KSSK ragu-ragu tentang mem-bail out BC).

Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK mengatakan: “
Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya ?” Ketua KSSK menyambungnya dengan mengatakan: “Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi.”

(KKG: Lagi-lagi Ketua KSSK Sri Mulyani menyatakan keraguan dan keengganannya untuk menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Pertama Sri Mulyani menanyakan apakah LPS mempunyai kapasitas menangani bank-bank lainnya dalam hal keputusan bail out BC menimbulkan (baca: mewujudkan) moral hazard pada bank-bank lainnya? Artinya: bail out justru menimbulkan kegaduhan, tidak mententeramkan?

Kedua, notulen tidak memuat terusan dari kalimat yang belum selesai, atau Sri Mulyani memang tidak menyelesaikan kalimatnya, yaitu “Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi …….. (tidak diselesaikan akan mempengaruhi apa ? Apakah akan mempengaruhi dalam arti justru membuat panik, ataukah akan membuat tenang? Yang mana yang ada dalam benak Sri Mulyani?)

Ketua KSSK selanjutnya mengatakan bahwa: “Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquitity problems (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpercaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.” Ketua KSSK juga menanyakan: “Apa road map BI terhadap 18 peer banks?”, yang disambung dengan saran Sekretaris KSSK tentang parameter dalam menentukan sistemik atau tidak sistemik.”

(KKG: dapat dirasakan kehendak Ketua KSSK supaya diserap oleh Bank Mandiri dan kemudian terserah apakah Bank Mandiri akan meleburnya ke dalam Bank Mandiri ataukah menjadikan semacam Divisi sementara dari Bank Mandiri, yang kemudian dilepas lagi setelah menjadi sehat. Pola semacam ini pernah dilakukan dengan sukses oleh Rizal Ramli ketika beliau menjabat Menko EKUIN.)

Respons Bank Mandiri dalam rapat tersebut adalah : “Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan di atas Rp. 2 milyar akan diajak bicara. Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS).

BEBERAPA ALTERNATIF SOLUSI


Adanya alternatif solusi permasalahan BC juga mengemuka dalam rapat pada tanggal 17 November 2008 yang berjudul “Penyelesaian/Penanganan Bank Gagal oleh LPS”, yang memuat berbagai alternatif tanpa bail out sebagai berikut:
I. Pemberian Fasilitas Pinjaman Darurat (FPD) yang mengandung butir-butir sebagai berikut :
1. Saat ini BC memperoleh FPJP
2. Syarat pemberian FPJP sesuai PBI No. 10/30/PBI/2008, CAR > 0% (Solvent?)
3. Jika pemberian FPJP belum menyelesaikan masalah, dan apabila BC dinilai berdampak sistemik, tentunya BC dapat diberikan FPD (sepanjang masih solvent)
II. Private Solution (Pasal 37 huruf d UU Perbankan)

Diupayakan supaya BC dapat diakuisisi oleh bank lain dengan memperlonggar persyaratan.
III. Pengalihan portfolio sebelum pencabutan izin usaha (Pasal 37 huruf g UU Perbankan)
1. Aset dan kewajiban bank dialihkan ke bank lain (purchase and assumption), sisanya tinggal di BC.
2. Selanjutnya, BC dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.
IV. Pengalihan portfolio segera setelah pencabutan izin usaha
1. Izin usaha bank dicabut
2. Aset dan kewajiban bank segera dialihkan ke bank lain
(purchase and assumption)
3. Bank dilikuidasi.

(KKG: Sampai tanggal 17 November 2008 masih belum ada pemikiran untuk melakukan bail out.

Namun bail out mengemuka hanya tiga hari setelah itu, yaitu pada tanggal 20 November 2008, yang diputuskan oleh Dewan Gubernur BI seperti tertuang dalam surat Gubernur BI kepada KSSK).

RAPAT KHUSUS TERTUTUP PADA TANGGAL 21 NOVEMBER 2008 YANG MEMUTUSKAN HAL YANG SAMA, DAN DITERUSKAN DENGAN SURAT KEPADA KK (YANG BELUM PERNAH DIBENTUK)

Semua pertanyaan, keragu-raguan, keengganan dan keberatan Ketua KSSK Sri Mulyani tidak dihiraukan. Rapat KSSK yang dihadiri banyak orang itu ditutup, dan segera dilanjutkan dengan Rapat Tertutup yang hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS serta sekretaris KSSK dengan kesimpulan sebagai berikut:
1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenaan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.”

KKG TENTANG KARAKTER SISTEMIK:

Terlihat jelas sekali bahwa a priori Gubernur BI sudah sangat bertekad bulat menghendaki kegagalan BC sebagai SISTEMIK, karena:

- tidak mempedulikan pendapat semua anggota KSSK lainnya kecuali unsur BI.
- tidak bisa menunggu walaupun hanya beberapa jam saja dengan alasan kekurangan dana untuk kliring sepanjang hari, yang secara teknis sangat mudah dijembatani oleh BI.
- rapat diselenggarakan pada jam-jam yang tidak wajar, seolah-olah ada bahaya besar, sedangkan tidak demikian kondisinya, karena Wapres Jusuf Kalla saja tidak merasakan apa-apa sampai dilapori pada tanggal 25 November 2008 setelah keseluruhan proses menyatakan BC Bank Gagal yang Sistemik rampung secara bulat.
- Bapepam yang setiap harinya memperdagangkan saham-saham BC dan dunia bisnis yang nyata sama sekali tidak merasakan adanya kepanikan.
- KK juga belum pernah dibentuk, tetapi diterabas saja tanpa memikirkan bagaimana caranya supaya formalitas dipenuhi.
- Pendapat, pertanyaan dan keraguan Ketua KSSK yang dikemukakan dalam rapat KSSK pada hari Jum’at, tanggal 21 November 2008 yang berlangsung antara jam 00.11 s/d jam 05.00 tidak diperhitungkan sama sekali oleh Gubernur BI, Butir-butirnya yang penting sebagai berikut.
- Kemungkinan diserapnya oleh Bank Mandiri terbicarakan, tetapi juga segera saja diabaikan.
- Seperti dikemukakan oleh beberapa anggota dalam rapat tersebut, mengapa bank-bank yang kurang lebihnya sama dengan BC (peer banks) tidak diselamatkan, tetapi tidak ada dampak sistemik sama sekali?

(KKG: Sulit dihindari adanya kesan kuat bahwa BI memaksakan kehendaknya dengan menciptakan satu aspek dalam menentukan ada atau tidak adanya dampak sistemik, yaitu faktor psikologis yang tidak bisa diukur. Lebih-lebih lagi membuat orang curiga tentang motif yang sebenarnya, karena BI tidak konsisten dalam menggunakan ukuran atau kriteria yang dipilihnya sendiri, yaitu Memorandum of Understanding on Cooperation between the Financial Supervisory Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the Europoean Union: on Cross Border Financial Stability tgl. 1 Juni 2008. (selanjutnya disebut MoU), di mana tidak ada aspek psikologis.)

KK YANG BELUM PERNAH DIBENTUK

KK belum pernah dibentuk, sedangkan proses yang ditempuh: BC diserahkan kepada LPS oleh KK, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS (KKG: alasan-alasan yuridisnya banyak di halaman 15 dari Laporan BPK).


sumber : http://koraninternet.com/webv2/lihatartikel/lihat.php?pilih=lihat&id=19237

0 komentar:

Ir arriba