JellyPages.com

Senin, 26 April 2010

Pencipta "Times New Roman"

| | 0 komentar

MENYEBUT Times New Roman, tentu banyak orang yang tahu. Jenis huruf ini digunakan sebagai standar huruf dalam dunia pengetikan. Keberadaannya dikenal luas oleh orang dari berbagai kalangan profesi. Namun, seberapa banyak di antara kita yang mengetahui sejarah penciptaan huruf jenis Times New Roman ini?

Huruf ini dirancang oleh seorang berkebangsaan Inggris bernama Stanley Morrison. Ia lahir pada tanggal 6 Mei 1889 di Wanstead, Inggris. Stanley tumbuh sebagai figur yang tidak memiliki pengetahuan tentang percetakan, namun di kemudian hari ia menempati banyak posisi penting di dunia tersebut. Pengetahuannya yang banyak dalam hal tipografi didapatkan sejak menjadi anggota percetakan The Pelican Press.

Kecintaannya pada Tuhan membuatnya banyak membaca buku-buku religius, bahkan karya tipografinya yang pertama juga ditujukan untuk gereja. Setelah keluar dari The Pelican Press, ia bekerja untuk Cloister Press di Manchester. Banyak desain-desain terbaiknya dihasilkan saat ia bekerja di perusahaan ini. Lagi-lagi, karyanya banyak mencerminkan latar belakang gereja katolik, hal ini terlihat pada ilustrasi dan berbagai macam dekorasi yang ia gunakan. Karena ia sangat membenci perang, gerakan antiperangnya membuat ia sempat dipenjara selama empat tahun (1914-1918).

Selama kurang lebih 30 tahun (1929-1960) Stanley Morrison menjadi konsultan huruf untuk koran The Times di London, Inggris. Sebagai konsultan huruf, pada tahun 1931 ia mengatakan pada Times, ”The Times merupakan koran yang telah memiliki pelanggannya sendiri, kita memerlukan sebuah huruf yang tidak sama dengan barang dagangan pada umumnya, huruf itu harus baik pada dasarnya, namun juga mencerminkan kekuatan dari garis, konsistensi, dan ekonomis bagi The Times”.

Karena kata-katanya itulah, 3 Oktober 1932 menjadi hari pemasaran jenis huruf “Times” ke khalayak ramai, karena pada hari itu untuk pertama kalinya koran The Times dicetak dengan menggunakan jenis huruf yang dinamai seperti koran itu sendiri. Stanley Morisson bukan satu-satunya orang yang berada di balik layar kesuksesan huruf tersebut. Ia juga dibantu temannya bernama Victor Lardent sebagai orang yang menggambar rancangan huruf ini.

Huruf bernama Times ini dengan cepat menjadi sangat populer pada masa itu, banyak digunakan di koran, majalah, maupun buku lapor*an tahunan perusahaan. Huruf ini didaftarkan lisensinya ke The Monotype Corporation di Inggris, namun juga didaftarkan ke perusahaan lisensi Linotype di Amerika, karena koran The Times banyak mendaftarkan lisensi dari produk-produknya ke Linotype. Akhirnya, pada tahun 1945, The American Linotype Company mendaftarkan nama dagang ”Times Roman” secara terpisah, bukan sebagai bagian dari The Times ataupun Monotype. Di sinilah terjadi perbedaan nama untuk penggunaan huruf ini dalam komputer. Linotype dan perusahaan-perusahaan di bawah lisensinya seperti Adobe dan Apple Macintosh menggunakan nama ”Times Roman”, sedangkan Monotype dengan perusahaan-perusahaan di bawah lisensinya seperti Microsoft meng*gunakan nama “Times New Roman”.

Pada era ’80-an, Monotype mendesain ulang Times New Roman dan mengklaim bahwa huruf yang di desain ulang ini lebih baik daripada Times Roman yang dimiliki Linotype. Karena tidak mau kalah, pada periode waktu yang berdekatan, Adobe-Linotype juga meluncurkan seri baru dari huruf Times, yang tentu saja mereka mengklaim huruf yang baru juga lebih baik dibanding huruf milik Monotype. Pada kenyataannya, sebagian atau mungkin seluruh pengguna huruf ini tak akan menyadari atau bahkan tak akan mempermasalahkan perbedaan di antara keduanya walaupun huruf-huruf tersebut dicetak sangat jelas dengan ukuran 10 pt dalam resolusi tinggi 300 dpi.
Lepas dari berbagai pertentangan di atas, terbukti bahwa Stanley Morrison telah berhasil menciptakan huruf yang baik dengan ciri khasnya tersendiri sehingga jenis huruf ini terus dikenang dan digunakan oleh banyak kalangan hingga saat ini. Ia meninggal pada 11 Oktober 1967 di London, Inggris
.

sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3952073
leer más...

Minggu, 04 April 2010

Kewarganegaraan

| | 0 komentar

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
leer más...