JellyPages.com

Jumat, 28 Mei 2010

Mahasiswa dan Nasionalisme

| | 0 komentar

Nasionalisme Indonesia

Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia (Wikipedia, 2006). Dalam konteks Indonesia, pengertian ini dapat kita cocokkan dengan sejarah Indonesia ketika tahun 1945, yang pada saat itu para pendiri bangsa berusaha membuat sebuah nasionalisme yang dapat mempersatukan seluruh masyarakat yang berada dalam wilayah jajahan Belanda. Nasionalisme yang kemudian dihasilkan adalah sebuah nasionalisme yang berdasarkan kepada kesamaan nasib. Konsep yang dihasilkan para pendiri bangsa tersebut, berhasil untuk mempersatukan wilayah yang kita kenal sebagai Indonesia pada saat ini.

Nasionalisme akan mudah untuk dimengerti dan diimplementasikan jika ada musuh bersama. Jika musuh ini hilang, maka ikatan nasionalisme akan mengendur dengan sendirinya. Preseden yang muncul di Indonesia mempertegas pendapat ini. Jika kita melihat ke tahun 1940-an, ketika Belanda masih berusaha menguasai Indonesia melalui Agresi Militer I dan II, nasionalisme di kalangan masyarakat masih kuat, sehingga perjuangan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949 membuahkan hasil diakuinya kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara. Namun pasca-KMB 1949, Indonesia kehilangan musuh bersama dan golongan-golongan dalam masyarakat lebih mengutamakan kepentingan kelompok yang ditandai dengan jatuh bangunnya kabinet selama masa tersebut. Nasionalisme sempat muncul meski sebentar, ketika Indonesia mengeluarkan sikap politik luar negeri terhadap Malaysia dengan Dwikora. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena kondisi internal dalam Indonesia memang sedang rapuh. Setelah itu, nasionalisme dapat dimunculkan kembali ketika Partai Komunis Indonesia (PKI) dijadikan sebagai musuh bersama karena dianggap sebagai biang keladi Gerakan 30 September. Lebih dari 30 tahun kemudian, Indonesia memperoleh kembali sebuah musuh bersama, yaitu Orde Baru, sehingga gerakan nasionalisme dapat menghasilkan reformasi dan demokrasi yang selama 30 tahun dikebiri. Namun ketika musuh bersama tersebut telah berhasil dilumpuhkan, kepentingan kelompok kembali muncul mengesampingkan nasionalsime itu sendiri.

Kejadian-kejadian historis di Indonesia tersebut mempertegas bahwa nasionalisme dapat secara efektif diimplementasikan apabila masyarakat dalam sebuah negara memiliki musuh bersama.

Nasionalisme dan Mahasiswa

Kajian ilmiah yang menjadi suatu keharusan bagi mahasiswa Indonesia dalam membangkitkan kembali nasionalisme, harus mampu diwujudkan jika mahasiswa Indonesia tidak ingin terjebak dalam romantisme masa lalu. Mahasiswa Indonesia harus sungguh-sungguh dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas dirinya agar mampu membangkitkan kembali nasionalisme Indonesia. Ketika kualitas diri mahasiswa Indonesia meningkat dan kajian ilmiah semakin menguat, mahasiswa Indonesia (termasuk mahasiswa UKSW) akan mampu menjadi think tank bagi pergerakan nasionalisme di Indonesia

Nasionalisme Kini dan Gerakan Mahasiswa


Dari preseden yang ada mengenai nasionalisme, musuh bersama menjadi sebuah kebutuhan jika nasionalsime ingin mempunyai tempat dalam kehidupan Indonesia. Namun pencarian terhadap musuh bersama ini tidaklah sekadar mencari subyek ataupun obyek yang sekadar dijadikan tumbal caci maki oleh civil society (yang di dalamnya terdapat juga gerakan mahasiswa), melainkan juga harus mencari subyek atau obyek yang memang harus dijadikan musuh bersama karena pengaruhnya yang buruk bagi masyarakat. Nasionalisme akan selalu berkaitan erat dengan masalah kedaulatan sebuah negara. Kedaulatan adalah sebuah hal yang mutlak dimiliki oleh sebuah negara dan tidak bisa diganggu gugat oleh negara atau pihak manapun. Pada perkembangan saat ini, kedaulatan negara tidaklah lagi menjadi hal yang mutlak untuk dipraktekkan. Karena dengan munculnya berbagai macam organisasi internasional (OI) dan semakin kuatnya posisi tawar negara-negara maju di dalam OI tersebut, kedaulatan negara menjadi semakin kabur. Prinsip koordinatif yang dikembangkan ketika awal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) muncul menggantikan Liga Bangsa-bangsa (LBB) tidak lagi tegas jika sudah berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar. Nasionalisme telah digantikan oleh globalisasi sedikit demi sedikit. Globalisasi yang lahir dari budaya sebuah bangsa, dan dijadikan budaya tunggal dunia. Indonesia terkena dampak dari globalisasi ini. Hukum positif Indonesia tidak lagi menjadi kewenangan legislatif, melainkan harus mematuhi regulasi internasional yang dihasilkan oleh OI yang dikontrol oleh negara-negara maju.

Nasionalisme sebuah bangsa menentukan arah pergerakan bangsa tersebut kepada pilihan yang lebih buruk atau baik. Negara-negara maju pada saat ini menekankan pentingnya nasionalisme ketika mereka sedang berada dalam posisi sebagai negara sedang berkembang. Ketika posisi mereka berubah, nasionalisme mereka tidak ikut berubah dan justru berusaha menyebarkan nasionalisme mereka ke negara lain. Jadi, ketika muncul pertanyaan: masih relevankah nasionalisme untuk Indonesia, hal ini harus dijawab dengan mudah jika melihat preseden dan memiliki visi yang tegas mengenai bangsa ini. Bangsa yang tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, akan selalu menjadi bangsa kelas dua di lingkungan internasional, akan selalu menjadi bangsa konsumtif yang dependen terhadap negara lain. Kedaulatan penuh dapat diwujudkan jika masyarakat dalam suatu bangsa memiliki visi yang kuat untuk mengarahkan bangsanya menjadi lebih baik. Sebuah visi yang kuat dapat lahir jika dilandaskan dengan nasionalisme. Tanpa adanya nasionalisme, tidak akan ada visi, tidak akan ada kedaulatan, dan tidak akan ada perubahan bagi bangsa ini.

Lalu bagaimana mahasiswa Indonesia (baca: mahasiswa UKSW) mewujudkan nasionalisme yang erat kaitannya dengan musuh bersama? Tindakan apa yang harus dilakukan oleh mahasiswa Indonesia? Berbagai cara diwujudkan oleh civil society dalam mencari musuh pada saat ini untuk menunjukkan nasionalisme mereka, terlepas dari kepentingan yang mereka usung. Ada yang melalui tindakan elitis, persuasif, underground, sampai pada taraf anarkis. Isu yang muncul pun semakin beragam seperti program peningkatan kualitas pendidikan, penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi perusahaan multinasional, anti OI, dan lainnya. Tindakan mewujudkan nasionalisme melalui metode-metode dan isu-isu tersebut terjadi dengan mendasar pada kondisi yang berkembang pada saat ini. Mahasiswa Indonesia tidak harus terikat dengan metode-metode dan isu-isu yang ada. Kajian ilmiah menjadi sebuah keharusan bagi mahasiswa Indonesia yang merupakan civil society berbasis kaum intelektual untuk dapat mengidentifikasi musuh bersama yang ingin dikedepankan. Tanpa adanya kajian ilmiah yang mendalam, aksi dalam mengedepankan musuh bersama untuk membangkitkan kembali nasionalisme hanya akan menjadi aksi taktis yang tak ada kontinuitasnya. Kajian ini juga tidak hanya sekadar bergerak dalam isu-isu terkini saja, namun juga harus mampu mengantisipasi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang, sehingga mahasiswa Indonesia tidak tergagap-gagap untuk menghadapi perubahan masyarakat yang drastis.

Sumber: http://scientiarum.com/2007/12/10/mahasiswa-dan-nasionalisme/

leer más...

Senin, 26 April 2010

Pencipta "Times New Roman"

| | 0 komentar

MENYEBUT Times New Roman, tentu banyak orang yang tahu. Jenis huruf ini digunakan sebagai standar huruf dalam dunia pengetikan. Keberadaannya dikenal luas oleh orang dari berbagai kalangan profesi. Namun, seberapa banyak di antara kita yang mengetahui sejarah penciptaan huruf jenis Times New Roman ini?

Huruf ini dirancang oleh seorang berkebangsaan Inggris bernama Stanley Morrison. Ia lahir pada tanggal 6 Mei 1889 di Wanstead, Inggris. Stanley tumbuh sebagai figur yang tidak memiliki pengetahuan tentang percetakan, namun di kemudian hari ia menempati banyak posisi penting di dunia tersebut. Pengetahuannya yang banyak dalam hal tipografi didapatkan sejak menjadi anggota percetakan The Pelican Press.

Kecintaannya pada Tuhan membuatnya banyak membaca buku-buku religius, bahkan karya tipografinya yang pertama juga ditujukan untuk gereja. Setelah keluar dari The Pelican Press, ia bekerja untuk Cloister Press di Manchester. Banyak desain-desain terbaiknya dihasilkan saat ia bekerja di perusahaan ini. Lagi-lagi, karyanya banyak mencerminkan latar belakang gereja katolik, hal ini terlihat pada ilustrasi dan berbagai macam dekorasi yang ia gunakan. Karena ia sangat membenci perang, gerakan antiperangnya membuat ia sempat dipenjara selama empat tahun (1914-1918).

Selama kurang lebih 30 tahun (1929-1960) Stanley Morrison menjadi konsultan huruf untuk koran The Times di London, Inggris. Sebagai konsultan huruf, pada tahun 1931 ia mengatakan pada Times, ”The Times merupakan koran yang telah memiliki pelanggannya sendiri, kita memerlukan sebuah huruf yang tidak sama dengan barang dagangan pada umumnya, huruf itu harus baik pada dasarnya, namun juga mencerminkan kekuatan dari garis, konsistensi, dan ekonomis bagi The Times”.

Karena kata-katanya itulah, 3 Oktober 1932 menjadi hari pemasaran jenis huruf “Times” ke khalayak ramai, karena pada hari itu untuk pertama kalinya koran The Times dicetak dengan menggunakan jenis huruf yang dinamai seperti koran itu sendiri. Stanley Morisson bukan satu-satunya orang yang berada di balik layar kesuksesan huruf tersebut. Ia juga dibantu temannya bernama Victor Lardent sebagai orang yang menggambar rancangan huruf ini.

Huruf bernama Times ini dengan cepat menjadi sangat populer pada masa itu, banyak digunakan di koran, majalah, maupun buku lapor*an tahunan perusahaan. Huruf ini didaftarkan lisensinya ke The Monotype Corporation di Inggris, namun juga didaftarkan ke perusahaan lisensi Linotype di Amerika, karena koran The Times banyak mendaftarkan lisensi dari produk-produknya ke Linotype. Akhirnya, pada tahun 1945, The American Linotype Company mendaftarkan nama dagang ”Times Roman” secara terpisah, bukan sebagai bagian dari The Times ataupun Monotype. Di sinilah terjadi perbedaan nama untuk penggunaan huruf ini dalam komputer. Linotype dan perusahaan-perusahaan di bawah lisensinya seperti Adobe dan Apple Macintosh menggunakan nama ”Times Roman”, sedangkan Monotype dengan perusahaan-perusahaan di bawah lisensinya seperti Microsoft meng*gunakan nama “Times New Roman”.

Pada era ’80-an, Monotype mendesain ulang Times New Roman dan mengklaim bahwa huruf yang di desain ulang ini lebih baik daripada Times Roman yang dimiliki Linotype. Karena tidak mau kalah, pada periode waktu yang berdekatan, Adobe-Linotype juga meluncurkan seri baru dari huruf Times, yang tentu saja mereka mengklaim huruf yang baru juga lebih baik dibanding huruf milik Monotype. Pada kenyataannya, sebagian atau mungkin seluruh pengguna huruf ini tak akan menyadari atau bahkan tak akan mempermasalahkan perbedaan di antara keduanya walaupun huruf-huruf tersebut dicetak sangat jelas dengan ukuran 10 pt dalam resolusi tinggi 300 dpi.
Lepas dari berbagai pertentangan di atas, terbukti bahwa Stanley Morrison telah berhasil menciptakan huruf yang baik dengan ciri khasnya tersendiri sehingga jenis huruf ini terus dikenang dan digunakan oleh banyak kalangan hingga saat ini. Ia meninggal pada 11 Oktober 1967 di London, Inggris
.

sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3952073
leer más...

Minggu, 04 April 2010

Kewarganegaraan

| | 0 komentar

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
leer más...

Sabtu, 13 Maret 2010

PANCASILA

| | 0 komentar

Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sejarah Perumusan

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Muhammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan30September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan

Makna Lambang Garuda Pancasila

  • Burung Garuda melambangkan kekuatan
    • Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
  • Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
    • Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
      1. Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]
      2. Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2]
      3. Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]
      4. Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]
      5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]
    • Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
    • Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
  • Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
    • Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
    • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
    • Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
    • Jumlah bulu di leher berjumlah 45
  • Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".

leer más...

Makanan Sehat Yang Jarang Kita Makan

| | 0 komentar

Dr. Jonny Bowden adalah penulis buku "The 150 Healthiest Foods on Earth" atau "150 Makanan Tersehat di Bumi. Dia telah menyusun daftar makanan sehat yang seharusnya disantap tapi kerap dilupakan orang.

Beberapa makanan dalam daftarnya memang kerap disantap orang, seperti jambu, tapi di luar itu, daftar makanan sehat yang lainnya cenderung diabaikan banyak orang.

Berikut beberapa saran dan tips Bowden tentang makanan sehat.

1. Bits

Kalau tidak mengenal dengan makanan ini, coba dengan bayam merah. Pada sayuran ini terdapat sumber asam folat dan pigmen merah yang baik untuk melawan kanker. Ingin menyantapnya ? coba sebagai lalapan atau buat salad, karena jika dimasak dapat menurunkan kekuatan antioksidannya.



2. Kubis

Mengandung banyak nutrisi seperti sulforaphane. Menurut Bowden, bahan kimia yang dihasilkannya itu bisa menghasilkan enzim penghasil kanker.

Orang Indonesia kerap menghindari konsumsi kol karena takut penyerapan yodium ke dalam tubuh terhambat oleh sayuran ini. Namun, memakan kol dalam jumlah memadai bisa bermanfaat untuk perang melawan kanker.

Saran untuk menyantapnya coba diiris-iris saat mentah atau menjadi taburan dalam burger atau sandwich.



3. Lobak Swiss

Lobak mengandung karotenoid yang bisa melindungi penuaan mata. Jika ingin maksimal, coba santap dengan cara memotong-motong kecil-kecil lalu menumisnya dengan minyak zaitun.



4. Kayu manis

Berfungsi dapat mengontrol gula darah dan kolesterol. Saran untuk mengkonsumsinya bubuhkan dalam minuman atau masakan. Kolak Padang biasa memakai kayu manis. Nasi kebuli Arab kadang juga memakai kayu manis.



5. Jus delima

Berfungsi dapat menurunkan tekanan darah dan kaya dengan antioksidan. Agar lebih bermanfaat coba dibuat jus selain tidak banyak vitamin yang terbuang, kesegarannya pun dapat dirasakan.



6. Plum kering

Buah ini mengandung antioksidan sehingga tak boleh diabaikan. Biasa dikonsumsi sebagai bahan tambahan dalam kue.



7. Biji labu

Bagian yang cenderung kerap dibuang ini ternyata mengandung banyak magnesium, mineral yang yang bila kadarnya cukup akan membuat risiko kematian dini berkurang.

Selain biasa dikonsumsi dalam bentuk kuaci, juga dapat ditaburkan pada salad.



10. Bluberry beku

Meskipun dibekukan buah ini kadar nutrisinya tak berkurang banyak. Ia mengandung zat yang dalam tes bisa meningkatkan memori otak. Ingin menyantapnya ? coba buat jus pasti sedap. Bisa dicampur dengan yoghurt, cokelat, susu kedelai atau taburan kacang almond

leer más...